Proses Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) di Direktorat Jenderal Migas meliputi 3 tahapan utama: permohonan dokumen, verifikasi & uji sampel, serta evaluasi penerbitan.
- Pengajuan Permohonan & Dokumen: Badan usaha mengajukan permohonan melampirkan dokumen administrasi (NIB, Akta) dan teknis (spesifikasi pelumas, komposisi).
- Pengambilan & Uji Sampel: Inspektur Migas mengunjungi fasilitas untuk memverifikasi dokumen dan mengambil contoh pelumas. Sampel tersebut kemudian diuji di Lemigas atau lab uji terakreditasi lainnya.
- Mengevaluasi hasil uji laboratorium (LHA) dan menerbitkan sertifikat NPT.
Proses NPT
