NPT Migas

NPT Migas

Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) adalah nomor yang diberikan oleh Direktur Jenderal terhadap suatu nama dagang pelumas setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (Permen ESDM No. 53 tahun 2006 Pasal 1 ayat 4) NPT adalah persyaratan wajib sebelum mengedarkan Pelumas baik dalam

error: Content is protected !!