Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) Wajib di miliki setiap Perusahaan atau Organisasi yang ingin menjual atau mendistribusikan Pelumas baik oli atau Grease Untuk Otomotif ataupun Industri di Wilayah Republik Indonesia.
Setiap Badan usaha pemegang NPT diminta untuk mengajukan surat permohonan perpanjangan NPT sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 53 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Berikut ini Persyaratan Pengurusan NPT
- Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya yang telah disahkan oelh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Biodata Perusahaan (company profile)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat Penunjukan atau kontrak kerja sama dari produsen atau prinsipal pelumas bagi importir, agen tunggal atau distributor
- Kontrak kerjasama dari produsen pelumas bagi pengguna jasa pabrikasi pelumas
- Sertifikat atau bukti pendaftaran permohonan merek pelumas dari Direktorat jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Surat pernyataaan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
- MSDS= (MATERIAL SAFETY DATA SHEET).
- TDS= (TECHNICAL DATA SHEET)
Sistem Mekanisme dan Prosedur NPT
- Pengambilan Percontoh Pelumas Dilakukan Oleh Petugas Pengambilan Contoh (PPC) dengan memiliki Sertifikasi PPC yang dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
- Pengujian contoh Pelumas di Lab Migas
- Penerbitan Sertifikat NPT
Persyaratan Pengurusan dan Perpanjangan NPT
untuk pengurusan perpanjangna NPT yang belum habis masa berlakunya ( tinggal 2 bulan lagi ) apa saja persyaratan nya ? biaya brp ? semua dokumen ada baik yg dulu dikeluarkan Lemigas atau lainnya
Dear Bapak/Ibu Alta
Untuk Harga dan Persyaratan kami akan kirimkan, untuk NPT ada berapa item?
Mohon di info nomor yang bisa kami hubungi untuk mempercepat komunikasi Trimakasih🙏🙏
Apakah pengajuan NPT harus mendaftarkan produk import di HAKI ?
dan jika NPT sudah terbit apakah trade mark bisa di cabut kembali
di karenakan ijin NPT sudah dimiliki