Pada kesempatan ini, kami ingin berbagi mengenai problematika yang terjadi dalam bidang
Pelumas, khususnya wacana pemerintah untuk mewajibkan SNI pada Pelumas. Semoga bermanfaat
dan selamat menikmati!
Pemerintah senantiasa melakukan perbaikan dari semua sektor di dalam negeri. Salah
satunya adalah wacana mewajibkan setiap merk Pelumas memiliki SNI. Munculnya wacana
mengenai wajib SNI untuk Pelumas menimbulkan banyak perdebatan, secara khusus dari produsen
Pelumas. Karena dengan Izin NPT pun sebenarnya Pelumas telah dibuktikan memenuhi standar yang
berlaku.
Namun, sudah terbukti hingga saat ini bahwa yang berlaku untuk Pelumas adalah NPT yang
dikeluarkan langsung oleh Kementerian ESDM dalam peraturan Menteri ESDM No. 53 tahun 2006
tentang wajib daftar Pelumas yang dipasarkan di dalam negeri. Dan mengenai standar serta mutu
Pelumas yang telah diatur di dalam Keputusan Menteri ESDM 2808K/20/MEM/2006.
Apabila dikaji lebih dalam, regulasi NPT sebenarnya sudah menggunakan SNI sebagai acuan.
Sehingga hal ini menyatakan bahwa NPT dan SNI sebenarnya sama karena barometer yang
digunakan di dalam Kepmen dan SNI juga sama. Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi, Badan
Standardisasi Nasional, Donny Purnomo menerangkan bahwa sebenarnya penerapan SNI tersebut
sudah dilakukan, yang berbeda adalah mekanisme penerapannya, dalam NPT mekanisme penerapan
tidak melalui sertifikasi melainkan melalui pengujian.
Dalam hal ini produsen yang ingin mengedarkan produknya di dalam negeri setelah melakukan pendaftaran akan diambil contohnya dan di uji berdasarkan parameter dalam Kepmen yang pada dasarnya juga merupakan bagian
parameter dari SNI pelumas. Jadi, apabila memang ada yang perlu diperbaiki, maka hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai mekanisme penjaminan mutu dan mekanisme penjaminan konsistensi produk pelumas yang beredar.
Sehingga tidak merugikan berbagai pihak. “Jika yang dimaksudkan standar adalah regulasi NPT maka regulasi tersebut kurang lebihnya sama dengan SNI produk pelumas, yang berbeda adalah metode evaluasinya”, lanjut Donny. “Jika NPT hanya mensyaratkan pengujian yang berarti produk yang diambil sampelnya sesuai dengan standar maka dengan sertifikasi SNI selain pengujian akan dilakukan inspeksi proses produksi sehingga jaminan yang diberikan bukan hanya bahwa produk tersebut sesuai standar namun produk tersebut sesuai standard dan diproduksi dengan proses yang mampu menjamin konsistensi kualitas produk tersebut. Sehingga konsumen
mendapatkan jaminan yang lebih dari produk yang ber SNI,” tambahnya.
Di sini lain, mengingat pendaftaran SNI yang memiliki biaya yang bisa dikatakan tinggi, maka
apabila wajib SNI ini benar diterapkan pada Pelumas, maka tidak bisa dipungkiri bahwa harga
Pelumas pun akan ikut melambung tinggi. Dan pada akhirnya sudah pasti konsumen yang merasakan
dampaknya.
Tentunya ini akan memberatkan konsumen nantinya. Namun, walaupun demikian, wacana tersebut masih dikaji dan dipertimbangkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Wacana tersebut belum pasti keputusannya. Sehingga tidak menjadi alasan untuk tidak mendaftarkan NPT. Hal ini tentunya menjadi motivasi bagi produsen Pelumas untuk segera melakukan pendaftaran NPT.
Untuk import oil untuk kepentingan SAMPLE apakah diwajibkan melampirkan NPT? mohon bantuannya
Dear
NPT hanya diperlukan jika untuk Pejualan di atau distribusi di Indonesia
Namun Jika NPT sudah ada otomastis Impor Oli juga bisa karna sudah Link dengan Pihak Bea Cukai
Trimakasih
Mohon informasi, apakah sebagai distributor pelumas juga harus mengurus NPT? Karena principal kami sudah memiliki NPT