NPT
NPT adalah Nomor Pelumas Terdaftar adalah nomor yang diberikan oleh Direktur Jenderal migas terhadap suatu nama dagang pelumas setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Hal ini merupakan upaya negara untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelumas yang dipasarkan di dalam negeri serta untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Daftar umum pelumas adalah daftar pelumas yang diterbitkan oleh Direktorat jenderal Mengenai NPT dan nama dagang pelumas yang daapt diedarkan dan dipasarkan di dalam negeri dan memuat keterangan lainnya.
Setiap pelumas yang diproduksi oleh produsen atau didistribusi oleh distributor ke pasar Indonesia wajib memiliki Nomor Pelumas Terdaftar atau NPT.
Dibawah ini adalah tata cara pendaftaran NPT pelumas menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 053 Tahun 2006.
Perusahaan mengajukan permohonan pendaftaran untuk memperoleh NPT kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi persyaratan data administratif dan data teknis.
Terhadap Pelumas yang berasal dari produksi dalam negeri, pelaksanaan pendaftarannya dilakukan oleh perusahaan pabrikasi Pelumas atau perusahaan pengguna jasa pabrikasi Pelumas.
Terhadap Pelumas yang berasal dari impor, pelaksanaan pendaftarannya dilakukan oleh perusahaan importir, agen tunggal, distributor dan/atau perusahaan penguna jasa pabrikasi Pelumas luar negeri.