Kami yakin sebagian besar dari para Pembaca sudah memahami bahwa jika semakin
bertambah banyak pelumas yang diproduksi, maka semakin besar juga kemungkinan akan dapat
mengakibatkan pencemaran pada lingkungan. Salah satunya adalah oli bekas. Semakin banyak
penyebaran dan penggunaan pelumas, maka oli bekas juga akan semakin banyak. Kita semua
mengetahui oli bekas. Oli yang sudah terpakai meliputi bekas pemakaian dari mesin pabrik, mesin
kendaraan bermotor roda dua atau empat bahkan lebih, mesin kapal dan lain sebagainya. Pelumas-
pelumas bekas seperti ini akan mudah dibedakan dengan pelumas murni, yang mana warnanya lebih
gelap seperti kecoklatan atau hitam pekat.

Pelumas bekas (oli bekas) termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(B3). Menurut undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B3
mencakup segala sesuatu yang bersifat zat, energi atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi
atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan, merusak
lingkungan hidup atau menyebabkan bahaya pada lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan
seluruh makhluk hidup, secara khusus manusia.

Beberapa kasus di antaranya sudah kita saksikan di berita maupun televisi, di mana terjadi tumpahan bahan pelumas di jalan, laut dan lainnya. Hal-hal seperti itu akan mengakibatkan bahaya bagi makhluk hidup dan lingkungan. Limbah B3 di antaranya adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak
digunakan lagi baik itu karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses maupun oli bekas serta
segala sesuatu yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Ciri-ciri limbah yang
termasuk dalam limbah B3 adalah di antaranya mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif,
beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif dan segala sesuatu yang terbukti memiliki unsur-
unsur di atas.

Maka sebagai distributor, terlebih lagi sebagai produsen maupun pengguna diwajibkan
memahami dan mampu menjaga agar pelumas bekas yang diproduksi tidak membawa dampak
buruk pada masyarakat dan lingkungan. NPT sudah diwajibkan bagi para produsen maupun
distributor, maka sudah menjadi kewajiban juga untuk tetap menjaga lingkungan agar tidak
tercemar dari bekas-bekas pelumas yang diproduksi maupun diedarkan.
Untuk informasi lebih jelas, silahkan hubungi 081.337.816.277

Pengurusan (NPT ) Nomor Pelumas Terdaftar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Info Lebih Lanjut
Scan the code
Hello...
Ada Yang Bisa Kami Bantu