Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) adalah nomor yang diberikan oleh Direktur Jenderal terhadap suatu nama dagang pelumas setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (Permen ESDM No. 53 tahun 2006 Pasal 1 ayat 4)
NPT adalah persyaratan wajib sebelum mengedarkan Pelumas baik dalam bentuk Minyak Pelumas ataupun Gemuk Pelumas. definisi memasarkan disini adalah memperjual-belikan atau memproduksi pelumas dan mengedarkan di masyarakat luas
sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 53 tahun 2006 dan Peraturan Menteri ESDM No. 23 tahun 2015, Perusahaan yang akan mengedarkan pelumas di Indonesia harus taat azas dan taat aturan, mengerti proses alur bisnis penerbitan NPT.
pastikan perusahaan Anda tidak mengimpor Pelumas sebelum mendapatkan sertifikat NPT. Segala konsekwensi menjadi tanggung jawab perusahaan Anda.