Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) Wajib di miliki setiap Perusahaan atau Organisasi yang ingin menjual atau mendistribusikan Pelumas baik oli atau Grease Untuk Otomotif ataupun Industri di Wilayah Republik Indonesia.Setiap Badan usaha pemegang NPT diminta untuk mengajukan surat permohonan perpanjangan NPT